Sesuai dengan pasal 12 Peraturan Bupati Mempawah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 63 Tahun 2018 disebutkan bahwa Bidang Bina Marga dipimpin
oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Bidang Bina Marga,
membawahi 2 (dua) Seksi yang terdiri dari Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan.
Tugas pokok Bidang Bina Marga adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
di Bidang Bina Marga.
Tugas dan fungsi Bidang Bina Marga pada hakekatnya merupakan tugas dan fungsi Penyelenggaraan Jalan
di Kabupaten Mempawah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1), Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan program kerja Bidang Bina Marga;
2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina marga;
3. Penyiapan bahan koordinasi, fasilitasi dan pembinaan di bidang bina marga;
4. Penyusunan dan penetapan rencana teknis pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan;
5. Pengelolaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan;
6. Penyusunan bahan evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang bina marga;
7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.